Swararaya.com, SEMARANG — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) mendesak Gubernur Ahmad Luthfi mewajibkan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 35 kabupaten/kota pada 2027. Besarannya diminta minimal 5% di atas UMP atau UMK. KSPI menilai skema upah sektoral saat ini masih memprihatinkan dan tidak konsisten.
Ketua KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan pada 2025 ada dua daerah yang menerapkan UMSK, yakni Kota Semarang dan Jepara. Kemudian, pada 2026 jumlahnya menjadi lima daerah, yaitu Cilacap, Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
“Tetapi Jepara malah menghapus UMSK pada 2026. Maka kami berharap Gubernur Jateng memperluas daerah pemberlaku UMSK pada 2027. Daerah yang sudah menerapkan, harus mempertahankan dan meningkatkan upah sektoral tersebut,” ucap Aulia kepada Espos, Jumat (6/11/2026).
UMSK Hanya Formalitas
Aulia juga menyoroti nominal UMSK yang dinilai hanya menjadi formalitas. Ia mencontohkan Kota Semarang yang memiliki selisih antara UMK dan UMSK tidak lebih dari Rp2.000.
“Padahal UMSK dan UMSP dirancang sebagai bentuk penghargaan atas risiko kerja, kompetensi, dan produktivitas sektor usaha tertentu,” tegasnya.
Desakan penetapan UMSP dan UMSK minimal 5% di atas UMP atau UMK semakin mendesak mengingat UMP Jateng 2026 sebesar Rp2,3 juta baru memenuhi sekitar 66% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2025 yang mencapai Rp3,5 juta. KSPI pun meminta penentuan upah 2027 benar-benar mengacu pada 100% KHL.
“[Pemenuhan 100% KHL] diperlukan agar upah yang diterima pekerja benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan bermartabat,” nilainya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, mengakui Jepara pernah menerapkan UMSK pada 2025. Namun, skema tersebut tidak digunakan lagi pada 2026.
“[Pertimbangan tidak memakai UMSK tahun 2026?] Menyesuaikan dengan ketentuan PP [Peraturan Pemerintah] 49 Tahun 2025, dipandang tidak cukup waktu untuk membahas sesuai ketentuan tersebut,” kata Zamroni.
Sementara itu, untuk 2027, Zamroni menyatakan UMSK kembali dibahas. Namun, kepastian penerapannya masih menunggu skema penghitungan upah dari pemerintah pusat.
“Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan tahun kemarin, terkait UMSK sudah mulai dibahas kembali mulai Juni. Tapi belum sampai ke sektor apa saja dan besaran berapa. Karena lebih lanjut sambil menunggu petunjuk dari pusat,” akunya.

Leave a Reply