Swararaya.com, WONOGIRI — Polisi menangkap tujuh orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di dua lokasi berbeda di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih menjalani pendalaman.
Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, Iptu Ririn Indrawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Operasi dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri pada Minggu (1/11/2026).
“Personel Satresnarkoba Polres Wonogiri mendatangi dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Giritontro setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Ririn kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan penanganan perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AIA, warga Kecamatan Pracimantoro, serta SYP, RCY, dan FS yang merupakan warga Kecamatan Giritontro.
Tak Hanya Menjual
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Total tembakau sintetis yang diamankan mencapai 2,79 gram berat bruto.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua klip tembakau sintetis dengan berat 2,01 gram dan tiga linting tembakau sintetis seberat 0,47 gram. Polisi juga menemukan satu linting tembakau sintetis lainnya dengan berat 0,31 gram.
“Personel juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu botol berisi cairan sintetis, plastik klip, kertas sigaret, buku tulis, tas, dan pakaian,” tambah Ririn.
Barang bukti lainnya yang turut disita yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ririn mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan tembakau sintetis berpotensi menyasar kalangan anak muda. Keberadaan narkotika di lingkungan masyarakat juga menjadi tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah.
Polres Wonogiri mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan narkoba, termasuk tembakau sintetis. Peran keluarga dinilai penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Warga juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Melalui pengungkapan tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Wonogiri dapat terus diperkuat. Penanganan perkara masih berlanjut, terutama untuk mendalami keterlibatan tiga orang yang turut diamankan dalam operasi di Giritontro.

Leave a Reply