Perampok Sadis Bunuh Anak Juragan Satai di Boyolali Minta Tak Dihukum Mati

Perampok Sadis Bunuh Anak Juragan Satai di Boyolali Minta Tak Dihukum Mati
Suasana persidangan agenda pembelaan kasus perampokan sadis anak juragan satai Karanggede di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (28/10/2026). (Istimewa/Kejari Boyolali)

Swararaya.com, BOYOLALI — Terdakwa dalam kasus perampokan sadis yang membunuh anak juragan satai di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Agus Ratmono, memohon kepada majelis hakim agar tidak dihukum mati. Bahkan, ia sempat menangis dan memohon maaf atas perbuatannya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (28/10/2026). Sidang tersebut diketua Majelis Hakim Michael Last Yuliar Syamriyadi, didampingi hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana.

Agus Ratmono membacakan sendiri pledoi tertulisnya di hadapan majelis hakim. Saat membacakan pembelaan, Agus tampak menangis.

“Pokok-pokok pembelaan pribadi terdakwa yaitu terdakwa memohon maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, masyarakat Desa Pengkol, dan masyarakat Boyolali. Terdakwa memohon agar tidak dijatuhi hukuman mati, dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Gedion.

Selain terdakwa Agus membacakan pledoinya, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, juga membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Ari menyampaikan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan terdakwa ataupun saksi, tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana terhadap Agus Ratmono terlalu berat.

Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Agus dengan mempertimbangkan terdakwa menyadari perbuatannya dan berterus terang ketika memberikan keterangan di persidangan. Lalu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, masih berusia muda, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Usai pembacaan pembelaan, hakim menutup sidang dan mengumumkan agenda selanjutnya berupa pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu (11/11/2026).

Sebelumnya diberitakan, dalam amar tuntutannya, JPU Kevin Ryana meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Ratmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RATMONO Bin DARMO dengan pidana mati,” tegas Kevin Ryana saat membacakan tuntutan, Rabu (21/10/2026).

Kevin mengungkapkan bahwa usai mendengar tuntutan mati tersebut, ekspresi terdakwa terlihat terguncang secara psikologis.

”Tatapannya kosong, seperti menahan tangis. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” kata Kevin.

JPU membeberkan deretan poin memberatkan yang melandasi tuntutan maksimal tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Terdakwa tega menenggelamkan kepala anak korban berinisial AO (6 tahun) ke dalam ember berisi air secara berulang kali, menusuk leher belakang korban dengan gunting, dan membiarkan posisi kepala korban tetap terbenam hingga tewas.

Tak berhenti di situ, Agus juga menyerang Daryanti (ibu dari AO) secara kalap. Korban disayat dan ditusuk berkali-kali menggunakan pisau pemotong (cutter) serta gunting.

”Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mana perbuatannya dilakukan terhadap keluarga saksi korban DARYANTI yang merupakan tetangganya di lingkungan tempat tinggal,” terang JPU.

Motif Judi Online dan Kejam Tanpa Pengampunan

Kekejaman terdakwa mengakibatkan nyawa nyawa bocah AO melayang agar tak menjadi saksi aksi kejahatannya. Sementara Daryanti menderita luka berat, mencakup 22 luka terbuka, 13 luka lecet, serta 5 luka memar di area kepala dan leher yang sempat mengancam jiwanya hingga membutuhkan waktu pemulihan hingga tiga bulan.

”Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma bagi saksi Daryanti dan keluarganya yang kehilangan anak,” tutur Kevin.

Sikap dingin terdakwa kian terlihat ketika ia mengabaikan rintihan Daryanti yang sempat menawarkan pelunasan utang serta menyerahkan uang tunai asalkan nyawa mereka diampuni. Usai mengeksekusi para korban, Agus membawa lari sepeda motor Honda Scoopy bernopol AD 4735 BMD milik korban.

Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang helm, sarung tangan, pakaian, sepatu, masker, hingga pelat nomor ke sungai sebelum akhirnya menggadaikan motor tersebut.

”Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Kevin seraya menambahkan bahwa rasa penyesalan terdakwa baru muncul setelah diringkus polisi, bukan usai melakukan tindakan keji tersebut.

Perkara tragis ini bermula dari perampokan di rumah juragan satai di Desa Pengkol, Karanggede. Dari hasil penyidikan Polda Jateng, aksi keji Agus dipicu oleh depresi usai kalah bermain judi online.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, membeberkan bahwa sebelum beraksi, tersangka sempat berkumpul bersama rekan-rekannya untuk berjudi online hingga kehabisan uang.

“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan perampokan karena pada Kamis pagi kalah bermain judi online,” jelas AKBP Indra saat memimpin gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) lalu. 

Leave a Reply