Swararaya.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 35.390,99 hektare. Hasil tersebut merupakan bagian dari penanganan ratusan laporan polisi yang tersebar di sejumlah kepolisian daerah (polda) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kapolri Suyudi Ario Seto menuturkan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan terhadap individu maupun korporasi. Untuk pelaku perorangan, penindakan dilakukan di 13 polda dengan total 286 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.856 hektare, dengan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan, ada 13 polda yang melakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Kabinet, dikutip Minggu (25/10/2026), dilansir Bisnis.com.
Suyudi memaparkan, penanganan perkara terhadap 243 tersangka perorangan dilakukan melalui proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Selain menyasar pelaku perorangan di lapangan, Polri juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan entitas bisnis dan badan hukum korporasi yang diduga memicu kebakaran lahan dalam skala luas. Berdasarkan pemutakhiran data penindakan, sebagian besar luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi berada di wilayah konsesi maupun area yang melibatkan badan usaha.
Polri memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk manajemen korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00 penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dittipidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99 ha. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” papar Suyudi.
Berdasarkan laporan tersebut, total luas lahan yang terbakar dalam perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, mencapai 35.390,99 hektare. Polri menetapkan 256 tersangka, yang terdiri atas 243 tersangka perorangan dan 13 tersangka dalam perkara korporasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah bukan sekadar fenomena alam, melainkan juga dipicu campur tangan manusia dan keterlibatan korporasi. Sejalan dengan hal itu, Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perusahaan yang terbukti terlibat. Ia juga mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen.
“Penanganan karhutla kita kompak, kita tidak puas, kita belajar. Tapi Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, ada campur tangan manusia. Harus kita sikapi dengan hati-hati dan teliti,” tegas Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo juga menginstruksikan konsolidasi jajaran Polri, Kejaksaan Agung, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas motif dan keterlibatan oknum maupun perusahaan di balik titik-titik api karhutla.
Berita ini telah ditayangkan di Bisnis.com dengan judul “Karhutla Hanguskan 35.390 Hektare Lahan, Polri Tetapkan 256 Tersangka”

Leave a Reply