Swararaya.com, SURABAYA — Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut dengan hukuman tujuh tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp10,7 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
JPU KPK, Palupi Wiryawan, mengatakan selain tuntutan tersebut, terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi akan diganti penjara lima tahun.
Total nilai korupsi tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar lebih.
Menurut JPU, terdakwa Maidi terbukti dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati di Ruang Candra itu menghadirkan terdakwa Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Jaksa menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, menyatakan akan mempelajari tuntutan JPU KPK karena sejumlah ada fakta persidangan yang belum ditampilkan.
“Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Pihaknya akan memberikan jawaban lewat pledoi sebagai upaya memberikan pandangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Maidi.

Leave a Reply