KPK Sita 9 Koper Berisi Rp8 Miliar untuk Dirjen PPTR ATR/BPN terkait Suap HGB

KPK Sita 9 Koper Berisi Rp8 Miliar untuk Dirjen PPTR ATR/BPN terkait Suap HGB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Swararaya.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp8 miliar di dalam 9 koper terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Uang miliaran rupiah itu ditujukan untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Taban dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kabupaten Bogor di mana bersenketa antara ahli waris dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Ahli waris memutuskan untuk memblokir SHGB atas Summarecon. Namun pihak Summarecon memberikan suap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I agar blokir dibuka.

“Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, penerimaan lainnya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA) yang diduga memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, senilai Rp2,1 miliar.

Kata Taufik, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen sekaligus pihak kepercayaan Nusron Wahid, Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan Rp8 miliar ke Lampri.

“Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP [Lampri] bersama-sama ARF [Arif Sugiyanto] sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP [Lampri],” jelas Taufik.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto. 

Penyidik juga mendapati sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, dengan uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.

Taufik menyebut, Arif Sugiyanto juga diduga berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada saudara FEZ [Fahd El Fouz] selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan  Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” jelas Taufik.

Taufik menyebut, penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri

2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung  

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi

4. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto

5. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fahd El Fouz

6. Pihak Swasta, Rizal Pahlevi

7. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Rizal Pahlevi

8. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20  hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Temukan Rp8 Miliar dalam 9 Koper

Leave a Reply