Mesin Produksi Susu Tak Fungsi, Pemda DIY Putus Kontrak Pihak Ketiga

Mesin Produksi Susu Tak Fungsi, Pemda DIY Putus Kontrak Pihak Ketiga
Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Istimewa/Humas Pemda DIY)

Swararaya.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memutus kontrak kerja sama dengan CV Anggrek Asri Jaya terkait pengadaan mesin Rumah Produksi Susu di Dinas Koperasi dan UKM DIY tahun anggaran 2023. Langkah tegas ini diambil setelah mesin yang disediakan terbukti tidak berfungsi saat diuji coba, meskipun pihak rekanan sudah diberikan perpanjangan waktu sebanyak dua kali hingga tahun 2024.

Selain pemutusan kontrak dan pembekuan sisa pembayaran proyek, Pemda DIY juga mendukung penuh proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan,” kata Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum Srie Nurkyatsiwi dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (28/6/2026).

Langkah tersebut untuk memastikan Pemda DIY bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang sedang melakukan penyidikan proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu Dinas Koperasi dan UKM DIY.

Menurut dia, Pemda DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko dan ketegasan agar uang negara tidak dirugikan. Sebab meskipun instansi telah memberi kelonggaran perpanjangan masa kontrak dua kali hingga 2024, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Selain memutus kontrak, sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sebagai tindak lanjut pasca pemutusan kontrak, Pemda bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendalaman melalui audit teknis dengan menggandeng perguruan tinggi, seluruh rekomendasi dari tim ahli kampus sedang dijalankan dinas untuk menyelesaikan kendala pengadaan.

“Pemda DIY berkomitmen penuh bekerja sesuai aturan tanpa toleransi terhadap tindakan penyimpangan anggaran. Seluruh data lapangan telah dibuka secara transparan guna mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, kedatangan tim penyidik Kejati ke Dinas Koperasi dan UKM merupakan bagian dari proses prosedural untuk menghimpun data, langkah penyidikan ini dihormati penuh sebagai bagian dari penegakan asas transparansi di DIY.

Proyek pengadaan mesin susu merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp8.169.247.000, dengan sebesar Rp4.740.781.000 diplot spesifik untuk pengadaan mesin.

Tahapan lelang telah dipastikan sesuai regulasi, hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750. Namun, dalam perjalanannya pihak ketiga gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.

“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” katanya.

Leave a Reply