Daftar Ulang Jalur Mandiri Sertifikat UTBK UIN Saizu 2026 Dibuka, Cek Aturannya

Daftar Ulang Jalur Mandiri Sertifikat UTBK UIN Saizu 2026 Dibuka, Cek Aturannya
UIN Saizu Purwokerto resmi membuka tahapan daftar ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos melalui Jalur Mandiri Sertifikat UTBK Tahun 2026. (Istimewa)

Swararaya.com, PURWOKERTO-Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi membuka tahapan daftar ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos melalui Jalur Mandiri Sertifikat UTBK Tahun 2026. Proses ini menjadi tahapan penting yang wajib diikuti oleh seluruh peserta sebagai dasar penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum memasuki perkuliahan.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-1432/Un.19/R/PP.01.3/06/2026 yang diterbitkan pada 24 Juni 2026. Dalam pengumuman itu, Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan menjelaskan jadwal unggah berkas, dokumen yang harus dipersiapkan, hingga jadwal pembayaran UKT bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Mandiri Sertifikat UTBK.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, proses daftar ulang dilakukan secara daring melalui laman PMB UIN Saizu dengan menggunakan ID pendaftaran dan PIN yang telah dimiliki masing-masing peserta. Tahapan ini wajib diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar status kelulusan tetap berlaku.

UIN Saizu Purwokerto telah menetapkan masa daftar ulang dan unggah berkas dimulai pada Kamis (25/6/2026) pukul 15.00 WIB hingga 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Selama periode tersebut, calon mahasiswa diwajibkan mengunggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan penetapan UKT.

Setelah proses verifikasi dokumen selesai dilakukan, kampus akan mengumumkan besaran UKT masing-masing mahasiswa pada 6 Juli 2026 mulai pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, pembayaran UKT dapat dilakukan mulai 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB hingga 13 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.

Pihak kampus mengingatkan agar seluruh peserta memperhatikan jadwal tersebut dengan baik karena keterlambatan mengunggah berkas maupun melakukan pembayaran dapat berdampak pada status penerimaan mahasiswa baru.

Dalam proses penentuan kelompok UKT, UIN Saizu meminta calon mahasiswa untuk menyerahkan berbagai dokumen yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi universitas dalam menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan mahasiswa selama menempuh pendidikan.

Dokumen wajib yang harus diunggah meliputi:

1. Foto resmi terbaru dengan latar belakang merah.

2. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua atau wali.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 atau 2025.

5. Bukti pembayaran atau pembelian listrik bulan Maret atau Mei 2026.

6. Foto rumah tampak depan, belakang, dapur, dan kamar mandi dalam format PDF.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

8. Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas NAPZA.

9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas UKT.

Selain dokumen wajib tersebut, calon mahasiswa yang berstatus yatim juga dapat mengunggah Surat Keterangan Yatim dari pemerintah desa sebagai dokumen pendukung tambahan.

Salah satu persyaratan yang menarik perhatian dalam proses registrasi ini adalah kewajiban mengunggah foto kondisi rumah calon mahasiswa. Foto tersebut harus menampilkan beberapa bagian rumah, yaitu tampak depan, tampak belakang, dapur, dan kamar mandi.

Dokumen foto rumah tersebut harus dikompilasi menjadi satu file PDF sesuai format yang telah disediakan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, dokumen tersebut wajib diketahui dan disahkan oleh Ketua RT serta Kepala Desa atau Lurah setempat dengan stempel basah sebagai bentuk validasi data.

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu kampus memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial dan ekonomi calon mahasiswa sehingga penetapan UKT dapat dilakukan secara lebih proporsional.

Rektor UIN Saizu Purwokerto juga menetapkan ketentuan khusus terkait surat sehat dan bebas NAPZA. Bagi calon mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, surat tersebut wajib diterbitkan oleh Klinik Isyfina Medika UIN Saizu Purwokerto.

Sementara itu, calon mahasiswa yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas diberikan kemudahan dengan mengunggah surat pernyataan kesanggupan mengikuti tes NAPZA di Klinik Isyfina Medika UIN Saizu setelah proses registrasi selesai.

Dalam lampiran pengumuman dijelaskan bahwa mahasiswa dari luar Banyumas wajib menjalani tes NAPZA di Klinik UIN Saizu pada periode 1 hingga 22 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan tersebut harus diunggah paling lambat 22 Agustus 2026 melalui tautan yang telah disediakan universitas.

Pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan UIN Saizu. Sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dan transparansi, seluruh calon mahasiswa juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas UKT yang dibubuhi materai Rp10.000.

Melalui surat tersebut, mahasiswa menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data atau informasi yang tidak sesuai, mahasiswa bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumuman resminya, UIN Saizu juga menegaskan bahwa biaya UKT yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, calon mahasiswa diminta memastikan seluruh proses registrasi dan verifikasi data telah dilakukan dengan benar sebelum melakukan pembayaran.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Mandiri Sertifikat UTBK Tahun 2026. UIN Saizu menegaskan, calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai mahasiswa baru UIN Saizu Tahun Akademik 2026/2027.

Karena itu, seluruh peserta diimbau segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengunggahnya sebelum batas waktu berakhir. Melalui proses daftar ulang yang terintegrasi secara daring ini, UIN Saizu berharap seluruh tahapan registrasi mahasiswa baru dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain menjadi dasar penetapan UKT, proses unggah berkas juga menjadi bagian penting dalam verifikasi data mahasiswa sebelum memasuki dunia perkuliahan di salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri terkemuka di Jawa Tengah tersebut. (NA)

Leave a Reply