Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan

Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Swararaya.com, JAKARTA—Sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menunda pembacaan putusan yang semula direncanakan pada Kamis (25/6/2026) karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun putusan.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembuktian hingga penyampaian argumentasi para pihak, telah selesai dilakukan secara terbuka.

“Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ujar Purwanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, majelis hakim kini akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang telah disidangkan selama beberapa waktu terakhir.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi itu disebut terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa menguraikan kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply