Swararaya.com, MAGETAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur resmi menghentikan sementara aktivitas tambang melalui surat peringatan pertama kepada CV Persada Tunggal Abadi, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tambang galian C yang sebelumnya ditolak warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, beberapa waktu lalu. Hal itu terungkap dalam audiensi perwakilan masyarakat Desa Sayutan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum warga Sayutan, Ahmad Setiawan, menyampaikan kliennya meminta bertemu langsung dengan bupati untuk mengeluarkan keresahan terkait aktivitas tambang galian C yang telah merusak mata air warga dan area sungai.
Ia menyebut, surat bernomor 500.10.26/ 1867 /124.2/2026 yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 Juni 2026 menyatakan CV Persada Tunggal Abadi belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang telah memperoleh pengesahan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur atau Kepala Inspektur Tambang.
Selain itu, pengelola juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan Jaminan Pascatambang, serta belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
“Informasi yang kami terima jadi memang baru tadi malam ada surat dari Dinas ESDM Provinsi untuk memberhentikan sementara. Audiensi ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengeluh langsung di hadapan bupati meskipun kewenangannya berada di tingkat provinsi,” ujarnya.
Sejumlah poin dalam surat peringatan pertama tersebut menunjukan konflik sosial aktivitas tambang di Desa Sayutan perlu ditanggapi serius. Pria yang akrab disapa Wiryo itu menjelaskan warga Sayutan yang menjadi kliennya tetap sepakat untuk menolak aktivitas tambang.
Menurutnya, pihak tambang seharusnya tidak melakukan aktivitas eksplorasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Oleh karena itu, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice tersebut menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk memastikan aktivitas tambang berhenti dan tuntutan masyarakat dapat terealisasikan.
“Kita akan menyiapkan upaya hukum, dari awal sudah kita mapping. Memang ada penyimpangan dalam aktivitas tambang ini, untuk tuntutan dari warga ya berhenti permanen,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi dan sejumlah pihak lain guna menindaklanjuti polemik tambang yang menjadi perhatian publik ini.
Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam proses perizin izin pertambangan hanya berwenang mengeluarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sedangkan, untuk selebihnya menjadi kewenangan provinsi.
“Kewenangan kita terbatas, jadi apabila dalam perjalanannya penambang melakukan pelanggaran maka penindakannya menjadi ranah provinsi. Tapi sudah kita jadwalkan untuk meninjau lokasi bersama dinas terkait,” kata dia.

Leave a Reply